Diungkapkannya, selama Triwulan Pertama tahun 2024, berdasarkan anev kamtibmas jumlah tindak pidana yang terjadi di Provinsi Sumsel sebanyak 3.357 kasus.
Sedangkan perkara yang dapat diselesaikan oleh jajaran Polri sebanyak 1.544 Kasus.
BACA JUGA:Personel dan ASN Polda Sumsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala 2024
Adapun jenis kejahatan yang mendominasi di Sumsel adalah curat, curas, curanmor.
Dimana rentan waktu terjadinya kejahatan tersebut yaitu berkisar antara pukul 00.00 WIB s.d pukul 05.00 WIB.
“Selain itu, gangguan kamtibmas lainnya yang menjadi perhatian kita bersama yaitu aksi tawuran dan balap liar yang terjadi di kota Palembang.
Gangguan kamtibmas ini merupakan beban pekerjaan kita bersama dalam mengeliminir dan menekan angka kejahatan yang terjadi,” paparnya.
Untuk itulah dirinya berharap agar seluruh komponen masyarakat memiliki peranan masing-masing baik dalam melakukan kegiatan preemtif dan preventif guna mencegah hal tersebut terjadi.
Selama Triwulan Pertama tahun 2024, jajaran Polda Sumsel telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan dengan melakukan kegiatan operasi kepolisian Sikat 1 Musi 2024.
Juga meningkatkan kegiatan KRYD, melaksanakan patroli berskala besar khususnya pada malam hari libur yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran wilayah Polda Sumsel.
Jajaran Polda Sumsel menitikberatkan menyisir lokasi lokasi yang memiliki potensi kerawanan tinggi, upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan aksi para pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Kunjungi Polda Sumsel, Tim Slog Polri Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi ‘Siada Baja’
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery