Kementrian Dikti Turunkan Tim Dalam Tangani Kasus Penganiayaan Koas Unsri
Kementrian Dikti Turunkan Tim Dalam Tangani Kasus Penganiayaan Koas Unsri --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi diminta menurunkan tim untuk penanganan kasus penganiayaan koas oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti.
Jadi untuk Tindak lanjut secara cepat harus dilakukan karena sampai saat ini kasus yang terjadi antarmahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) itu sudah masuk ranah hukum.
Yang dimana terlebih sopir keluarga, Datuk sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Baiknya pihak Kementerian Dikti, Sains dan Teknologi menurunkan tim untuk kasus ini agar menjadi pembelajaran di kemudian hari dan hal serupa tidak terulang kembali," ujar Pengamat Hukum Sumsel Redho Junaidi
BACA JUGA:5 Film Horor Terkeren Penuh Dengan Jumpscare yang Pas Buat Nobar, Mana yang Kamu Suka?
BACA JUGA:WADUH! Bapak 5 Anak di Palembang Cabuli ABG Bisu
Lalu Kasus ini sudah telah menjadi konsumsi publik, sehingga tak hanya dari Unsri saja yang harus melakukan investigasi.
Yang dimana Terlebih, hingga saat ini hasil investigasi Unsri belum keluar dan disampaikan ke publik.
"Jadi Unsri seharusnya menyampaikan sikap tegas ke publik karena hal ini sudah menjadi konsumsi publik. Sejarah akan mencatat dan mata rakyat Indonesia tertuju ke Unsri atas sikap sanksi yang akan di ambil," terangnya.
Sementara soal kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, dia menyebut jika ada alat bukti yang membuktikan keterlibatan maka bisa saja ada tambahan tersangka lain.
BACA JUGA:BPK Gasak Uang Nasabah BCA Sekayu Rp520 Juta Didalam Mobil, Ini Penuturan Korban?
"Jadi Bisa saja jika ada alat bukti yg membuktikan ada keterlibatan mereka dalam rangkaian perbuatan penganiayaan tersebut. Karena dalam tindak pidana pelaku itu terbagi, ada yg melakukan, ada yang menyuruh melakukan dan seterusnya," terangnya.
Sehingga dia juga menanggapi soal pemeriksaan yang dilakukan di Polsek IT II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: