RAFAH, PALPRES.COM- Mahmakah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Jumat 25 Mei 2024 waktu setempat mengeluarkan perintah kepada Israel, agar menghentikan serangannya ke Rafah, salah satu wilayah di Gaza, Palestina.
Keputusan itu diambil Mahkamah Internasional, karena serangan yang dilakukan Israel ke Rafah menyebabkan penderitaan parah yang dialami penduduk Gaza, Palestina.
Selain mengakibatkan kerusakan fisik yang masif di Kegubernuran Rafah tersebut.
Selain itu, Mahkamah Internasinal juga minta agar Israel membuka pintu perbatasan Rafah dengan Mesir, yang beberapa waktu ini dikuasai oleh IDF, tentara dari negara Zionis tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman KUR 100 Juta Tanpa Jaminan di Bank Mandiri! Bisa Mengajukan Walaupun Punya Pinjaman Online
Sebanyak 13 hakim di Mahkamah Internasional menyetujui keputusan tersebut.
Sedangkan 2 hakim dari Uganda dan Israel menyatakan menentangnya.
Menurut pertimbangan Mahkamah Internasional, operasi militer yang dilakukan ke Rafah merupakan bentuk penindasan Israel, sebagaimana yang selama ini memang mereka telah lakukan.
Sedangkan Israel berdalih, operasi militer ke Rafah adalah bentuk dari upaya mereka membela diri.
BACA JUGA:PSSI Punya Cara Naturalisasi Maarten Paes, Bukti dari KNVB Dibawa ke CAS
BACA JUGA:ANEH! Pulau Kecil di Probolinggo Menjauh dari Pulau Jawa, Apa Penyebabnya?
Sebagai upaya membebaskan warga Israel, yang mereka sebut disandera Hamas di Rafah.
Selain itu, Israel juga berdalih operasi militer tersebut sebagai upaya untuk membasmi penjual Palestina yang.
Diketahui, putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel tak lepas dari gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap apa yang dilakukan negeri zionis itu di Palestina.