Sebab, penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia.
BACA JUGA:Witan Sulaeman Terbang ke Tanah Suci Menunaikan Haji, Puji Pelayanan PPIH dan Kemenag
Kementerian Agama mencatat ada sejumlah persoalan pada penerbangan jemaah haji Indonesia yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024.
Pertama, kerusakan mesin pesawat yang terjadi di Embarkasi Makassar.
Sayap kanan pesawat Garuda Indonesia mengeluarkan api pada saat take off penerbangan jemaah kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar UPG-05).
Kondisi ini berdampak domino pada keterlambatan sejumlah penerbangan setelahnya.
Kedua, Ontime performance (OTP) Garuda Indonesia juga sangat buruk menyebabkan banyak penerbangan mengalami keterlambatan.
Kemenag mencatat, prosentase keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda Indonesia sangat tinggi, mencapai 47,5%.
Dari 80 penerbangan, 38 di antaranya mengalami keterlambatan.
Bahkan ada keterlambatan sampai 3 jam 50 menit. Kalau ditotal, keterlambatan itu mencapai 32 jam 24 menit
Ketiga, Perencanaan Garuda Indonesia juga meleset.
Pecah kloter yang awalnya diperkirakan hanya akan terjadi satu kali, ternyata terjadi beberapa kali. Salah satunya pecah kloter dialami UPG-06 karena Garuda tidak bisa menggantikan pesawat yang mesinnya rusak dengan jenis pesawat yang sama.
Keempat, tas kabin dan kursi roda jemaah tidak terbawa.
Peristiwa ini dialami oleh penerbangan jemaah kloter 28 Embarkasi Solo (SOC 28).
Ada 11 kursi roda dan 120 koper kabin yang tidak terangkut.