2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

Senin 27-05-2024,13:46 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALPRES.COM – Ada 2 syarat yang mesti dipenuhi tenaga honorer yang wajib dimiliki agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Dengan memenuhi dua syarat wajib ini, nantinya akan membuat tenaga honorer akan langsung bisa diangkat menjadi PPPK 2024 tanpa tes.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Dia mengatakan, syarat yang harus dimiliki tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 wajib dipenuhi dan dimiliki tenaga honorer. 

BACA JUGA:Hamas Tembakan Rudal dari Rafah, Warga Israel Ketakutan

BACA JUGA:Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

Seperti diketahui, Junimart Girsang kerap membajikan proses kebijakan pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 di akun instagramnya.

Seperti diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024 sesuai dengan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia akan segera dihapus pada Desember 2024.

Sehingga merujuk pada Undang-undang tersebut, pemerintah Indonesia berupaya mengakomodasi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Para Pedagang Cinde Palembang, inilah 8 Khasiat Batu Akik Aquamarine, Bikin Hati Bahagia!

BACA JUGA:Pratama Arhan Diusir Wasit Saat Debut di Liga Korea, Makin Sulit Dapat Menit Bermain di Suwon FC?

Hal ini dilakukan sebelum status tenaga honorer ini dihapuskan.

Untuk itulah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendesak pemerintah, khususnya KemenPAN RB dan BKN, agar segera menentukan langkah kebijakan terkait penataan tenaga honorer tersebut.

Lebih lanut menurut Junimart Girsang, ada dua syarat yang wajid dipenuhi agar tenaga honorer untuk bisa diangkat langsung menjadi PPPK 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait