2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

Senin 27-05-2024,13:46 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Dalam pelaksanaannya, proses verval data tenaga honorer menggunakan aplikasi di laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.

Verval data tenaga honorer tersebut dilakukan membagi data tenaga honorer menjadi enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sampai saat ini, MenPAN RB telah mengumumkan bahwa BKN telah melakukan verval pada sebanyak 1.788.851 tenaga non ASN yang masuk database.

BKN juga melibatkan BPKP dalam verval tenaga honorer dengan melakukan pembagian sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah Punya Pengganti Maarten Paes, Dia Jago Cleansheet, Bukan Ernando, Tebak?

BACA JUGA:ABG Muda Wajib Tau, 8 Batu Akik Ini Dapat Meningkatkan Rasa Kasih Sayang Kamu Dengan Pasangan Kamu!

Seperti dikeetahui, BPKP selaku lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

BPKP diberi tanggung jawab melakukan verval Pokja kriteria 1 yang berkaitan dengan honorarium.

Sedangkan BKN bertugas selaku penanggung jawab verval data tenaga honorer Pokja kriteria 2 hingga 6.

Adapun hasil verval tenaga honorer per 17 Mei 2024 lalu sekira pukul 00.00 WIB yaitu kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen.

BACA JUGA:MUJAARAAB!, Batu Akik Biduri Sangat Dipercaya Dapat Manjur Mengobati Kemandulan Bagi Pasturi!

BACA JUGA:Mendapat Binaan dari Bukit Asam, Usaha Percetakan dan Konveksi Asal Desa Lingga Berhasil Tembus Pasar Nasional

Nantinya dari hasil verval masing-masing kriteria ini akan digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan pengangkatan PPPK.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait