Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

Senin 27-05-2024,17:31 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

BACA JUGA:4 Jalur Khusus Rekrutmen CPNS 2023, Salah Satunya Cocok Untuk Kamu!

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Lulusan D3, Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Anda

Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut.

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bupati Lahat Ambil Sumpah 177 CPNS jadi PNS, Berikut Formasi yang Diangkat

Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS PPPK prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

BACA JUGA:HORE! 41 Daerah Sudah Ajukan Usulan Formasi CPNS dan PPPK, Daerahmu Termasuk?

Untuk jabatan yang mempersyaratkan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kategori :