Demikian informasi mengenai masa kerja tenaga honorer yang menjadi prioritas utama pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.
Mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian. Terima kasih.
Dilansir dari laman wikipedia bahwa menyebutkan untuk menjadi PPPK pastinya Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!
BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?
Diangkat sesuai denagn perjanjian yang telah disetujui untuk bekerja di lingkungan pemerintah.
Kedudukan PPPK itu sebagai ASN yang tertuang pada UU nomor 5 tahun 2014 dengan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Lalu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajeman PPPK dan Peraturan BKN tentang Juknis pegadaian PPPK.
Berdasarkan itulah pemerintah melakukan penerimaan dimana diatur melalui manajemen PPPK untuk bisa mendapatkan pegawai pemerintah sesuai perjanjian yang mempunyai sifat profesional, etika profesi, bebas intervensi politik, bersih dari KKN.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftar Posisi Minim Saingan
Selanjutnya pada perjanjian kerja dalam pasal 3 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 berbunyi:
Mengatur tugas dari PPK, mulai dari.
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
BACA JUGA:Honorer Pasti Lolos jadi ASN PPPK Tahun 2024, Segera Daftar di Link Ini
- Hak dan kewajiban dari PPPK