PALPRES.COM – Tersangka Pegi Setiawan alias Perong disebut-sebut bakal mengajukan prapradilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menyebukan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tersebut.
“Kami akan melakukan upaya praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya pada Selasa 28 Mei 2024
Lebih lanjut Sugiyanti menyebutkan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut adalah kliennya tidak pernah berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang terjadi pada Vina dan Eki.
BACA JUGA:Update Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Sudah di Meja DPR
Kliennya mengklaim ketika peristiwa itu terjadi, ia tengah berada di Bandung dan bukan berada di Cirebon.
"Ketika saat terjadi pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi tidak berada di TKP.
Karena Pegi sedang di Bandung tengah bekerja sebagai kuli bangunan," terangnya.
Selain itu, menurut Sugi, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya Pegi juga dirasa sangat janggal.
BACA JUGA:Mendidik Banget! 13 Rekomendasi Game Terbaik Untuk Anak, Bermain Sambil Belajar
BACA JUGA:ISRAEL SEWOT! 3 Negara Eropa Ini Akhirnya Resmi Akui Negara Palestina
Lantaran penetapan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.
Sugiyanti bahkan menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.
"Penetapan DPO ini dilakukan tanpa ada pemanggilan.