Padahal dalam hukum pidana, penetapan DPO harus dilakukan oleh tiga kali pemanggilan, jika yang bersangkutan tidak kooperatif baru DPO," terangnya.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan dari Bank Permata dengan Limit Sampai 300 Juta Rupiah, Begini Caranya
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar.
Sebanyak 8 orang telah diadili dan telah divonis hukuman.
Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang ditetapkan sebagai DPO setelah buron delapan tahun.
Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:Dibanderol Rp34 Jutaan, Inilah Motor Baru Yamaha Sniper 155 2024, Cek Spesifikasinya
BACA JUGA:Akhirnya Kenaikan UKT PTN Dibatalkan, Nadiem: Dengarkan Banyak Aspirasi
Tersangka Pegi terancam hukuman mati.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, tersangka Pegi yang telah ditangkap membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki tersebut.
Bahkan, Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.