PALPRES.COM- Pada tahun ini seluruh tenaga honorer akan dihapuskan.
Tenaga honorer akan dihapuskan oleh pemerintah dan diganti dengan Pegawai kontrak dengan penghasilan lebih besar.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan pada tahun ini seluruh tenaga honorer akan dihapuskan dan akan diangkat menjadi PPPK.
Lantas, apa itu PPPK?
BACA JUGA:DAPAT DOBEL! KPM Bansos PKH, dan BLT BPNT Bakal Terima Dana Tambahan Rp900.000
BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?
PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK memiliki perbedaan dengan PNS dari segi definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi.
Dapat dikatakan juga, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah.
Saat ini daftar tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan database di BKN.
BACA JUGA:MAAF! Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes
BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?
Kategori tenaga honorer yang telah masuk database BKN adalah mereka yang terdata dan masuk finalisasi pada 31 Oktober 2022.
Selanjutnya, tenaga honorer yang masuk database BKN juga dibuktikan dengan mendapatkan SPTJM dari instansi pemerintah.
Untuk mengecek nama-nama tenaga honorer yang masuk database BKN bisa dilakukan dengan cara berikut ini: