Kemenag Imbau Jemaah Haji Sumsel Utamakan Amalan Sunnah Ramah Kesehatan

Rabu 29-05-2024,12:41 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Para jemaah haji diimbau untuk mematuhi aturan terkait pelaksanaan ibadah umrah, termasuk mengatur jadwal pelaksanaannya. 

BACA JUGA:Pengalaman Pertama, Hampir 99 Persen Jemaah Gelombang 1 Belum Pernah Berhaji

BACA JUGA:Garuda Indonesia Minta Maaf, Janji Akan Beri Kompensasi Kepada Jemaah Haji

“Mekkah saat ini mulai padat, penting sekali bapak ibu menaati imbauan petugas di Arab Saudi. Imbauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan jemaah haji dan menghindari kepadatan di Masjidil Haram,” jelas Armet. 

Sebagai Informasi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah mengeluarkan imbauan agar jemaah haji melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS atau 09.00 WAS.

Bagi jemaah haji tiba di hotel Makkah pada pukul 06.00 – 17.00 WAS untuk dapat melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS.

Sedangkan jemaah yang tiba di hotel Makkah pada pukul 18.00 – 05.00 WAS, dapat melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.00 WAS. 

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019

Dengan pengaturan jadwal tersebut, diharapkan jemaah juga punya cukup waktu untuk beristirahat sebelum melaksanakan umrah wajib.

Pemilihan jam tersebut juga bertujuan menghindarkan jemaah dari kondisi cuaca terik yang kerap terjadi di Makkah. 

“Cuaca di Kota Makkah saat siang hari bahkan dalam beberapa hari ini bisa menembus suhu 42 sampai 43 derajat celcius. Ini cukup ekstrim jika dibandingkan cuaca sehari-hari di Indonesia. Bahkan nanti saat puncak masa haji diperkirakan akan menembus 50 derajat celcius. Petugas kloter serta Karu dan Karom saya minta bantu untuk mengawasi agar imbauan ini dapat dipatuhi. Harap diingat, keselamatan jemaah menjadi prioritas kita bersama,” pungkasnya.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :