Lalu, masjid, pujasera, stand UMKM, dan minimarket.
Lantas dimana perbedaaannya?
Perbedannya hanya terletak pada adanya lahan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan kapasitas fasilitas parkir.
BACA JUGA:Adab Menyembelih Hewan di Kurban Hari Raya Idul Adha, Juru Sembelih dan Panitia Mesti Berlaku Ihsan
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan, Ini Arahannya
TIP tipe A tersedia lahan untuk SPBU, dengan fasilitas parkir yang bisa memuat 50 kendaraan besar dan 200 kendaraan kecil.
Sedangkan TIP Tipe B, kapasitas fasilitas parkirnya hanya muat 25 kendaraan besar dan 200 kendaraan kecil.
Selain tidak terdapat lahan untuk SPBU.
Untuk UMKM, lanjut Aji, TIP di tiga ruas tol JTTS tetap akan memberi manfaat cukup besar bagi sektor tersebut.
BACA JUGA:GREAT Edunesia Gelar Internal Audit, Departemen dan Unit Bisnis Diminta Lakukan Ini
BACA JUGA:Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029
“Untuk tiga TIP ini, kita mengakomodir 319 tenant dengan lebih dari 50 persen tenant untuk UMKM.
Selain juga akan membuka peluang lapangan pekerjaan baru, utamanya bagi warga sekitar untuk terlibat dalam operasional TIP,” tukas Aji.