Banner Honda PCX

HKA-TBKA Mulai Proses Merger, Layanan Jalan Tol Dipastikan Tetap Normal

HKA-TBKA Mulai Proses Merger, Layanan Jalan Tol Dipastikan Tetap Normal

Foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) sebagai langkah awal proses penggabungan PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA)-HKA-

JAKARTA, PALPRES.COM - PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) resmi menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) sebagai langkah awal proses penggabungan kedua perseroan.

Dalam transaksi tersebut, HKA ditetapkan sebagai entitas penerima penggabungan (surviving entity), yang menandai dimulainya tahapan pelaksanaan aksi korporasi antara kedua perusahaan.

Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap melanjutkan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya.

Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.

BACA JUGA:HKA Tuntaskan Hotmix Jembatan Musi, Proyek Tol Palembang-Betung Makin Terhubung

BACA JUGA: HKA Aspal Ulang Apron Bandara Halim Perdanakusuma, Rampung Kurang dari Sepekan

Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap, sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan penerjemahan Asta Cita pemerintah, yang pelaksanaannya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN menjadi penggerak ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.

Penandatanganan dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan.

Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan.

BACA JUGA:Respons Cepat! HKA Tangani Insiden Jalan Tol Rata-rata 2,5 Menit

BACA JUGA:Tol Bakter Ramai, 1 Juta Kendaraan Melintas, Rest Area HKA Jadi Titik Favorit Pengendara

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arah kebijakan penataan entitas di lingkungan BUMN.

"Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait