4. RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.
5. Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
6. Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
7. QRCode merupakan data encrypt id sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
8. Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
9. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
10. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
BACA JUGA:VIRAL! 5 HP Ini Punya Kamera Terbaik yang Bisa Hasilkan Foto dan Video Jernih Anti Pecah
11. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
Kemudahan dan Keamanan Sertipikat Elektronik
Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).