SEKAYU, PALPRES.COM- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba bakal menerapkan pelayanan berbasis digital.
Hal itu dilakukan untuk memberantas oknum mafia tanah yang memang digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, BPN Muba mensosialisasikan tentang cara penerbitan sertipikat elektronik nanti.
Kini, khususnya masyarakat Muba tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertipikat tanah.
BACA JUGA:Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN di Muba Curhat ke Sekda Apriyadi
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Baden Powell ke-167 di Lalan
BPN Muba telah menerapkan layanan digital yakni Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.
"Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud saat menghadiri Sosialisasi Sertipikat Elektronik di Auditorium Pemkab Muba, Kamis 30 Mei 2024.
Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan masyarakat terkait kepengurusan sertipikat tanah di Kantor BPN.
"Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di kantor BPN Muba bertambah lebih baik," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan, Ini Arahannya
BACA JUGA:Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029
Dia menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertipikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertifikat.
"Ke depan ini yang akan dimaksimalkan, agar aset Pemkab Muba terdata atau terdokumen dengan lebih baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Muba, Aminullah SH MKn menerangkan pelayanan digital sertipikat elektronik atau sertipikat-el ini upaya memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertipikat.