Tapi Hakim Juan Merchan tetap menganggap Donald Trump bersalah, dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada dirinya.
BACA JUGA:Masih Warga Belanda, Kok Calvin Verdonk Sudah Gabung Timnas Indonesia? Ternyata Ini Alasannya
Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen bisnis di New York sebetulnya bukan kasus yang terlalu serius karena masuk dalam kategori pelanggaran ringan
Bahkan terkadang pelaku dalam kasus ini sering divonis lebih ringan dari tuntutan seharusnya.
Bahkan ada kalanya mereka divonus membayar denda, atau terkena masa percobaan saja.
Namun, berbeda saat Donald Trump yang terbelit kasus itu.
BACA JUGA: 7 Tanaman Hias Punya Warna Yang Sangat Mencolok, Dapat Tenangkan Diri Dan Lebih Hidupkan Harimu!
BACA JUGA:Sebagian Wilayah Sumsel Cerah Berawan dan Tidak Berpotensi Hujan Sepanjang Hari Ini
Nama besar Donald Trump sebagai Raja Kerajaan Bisnis di AS dan juga Mantan Presiden Negeri Paman Sam, menjadi pertimbangan kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg menyatakannya sebagai kejahatan besar.
Bila Donald Trump nanti benar-benar menjalani vonis penjara selama 4 tahun, maka ini merupakan sejarah di AS.
Karena Doland Trump menjadi Presiden AS pertama yang divonis bersalah oleh pengadilan, dan menjalani hukuman penjara atas vonis tersebut.
Terkait vonis 4 tahun penjara itu, Donald Trump pun mengajukan upaya banding.
BACA JUGA:7 Makanan Bergizi Dalam Pencegahan Stunting, Yang Terakhir Dapat Cegah Obestias Sekaligus
Sementara itu, vonus 4 tahun penjara terhadap Donald Trump, tentu saja membuat para pendukungnya gusar.