TERBARU! Saudi Larang Pemegang Visa Ziarah Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Jumat 31-05-2024,15:17 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji.

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia dari Madinah dan Tanah Air Tiba di Makkah, Ini Pelayanan yang Disiapkan untuk Lansia

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat.

Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.

Meskipun haji tanpa visa haji dianggap sah,  karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintahan Saudi bersifat eksternal. 

BACA JUGA:450 Jemaah Haji Terakhir Embarkasi Palembang Gelombang 1 Berangkat ke Tanah Suci, Gelombang 2 Dimulai Besok

Namun haji tersebut dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :