ATURAN TERBARU! Inilah Hak-Hak Tenaga Honorer Setelah Mendapatkan NIP
Ilustrasi aturan baru yang mengatur hak tenaga honorer setelah mendapatkan NIP-palpres.com-
PALPRES.COM - Undang-Undang ASN terbaru mengatur tentang hak-hak tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK.
Ya, hak-hak tenaga honorer setelah mendapatkan NIP PPPK ini diatur dalam UU ASN Pasal 21.
Diketahui sebelumnya, dalam UU ASN terbaru tertuang batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yakni akhir Desember 2024.
Untuk mendapatkan NIP, tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Mahal Seharga Rumah, Ini 5 Merek Motor yang Harganya Fantastis, Kaum Mendang-mending Minggir Dulu!
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idul Fitri 2025
Dimana seleksi tersebut akan menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu.
Akan tetapi, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK dipastikan akan menerima NIP baik PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Namun, hingga hari ini diketahui bahwa proses seleksi PPPK baru memasuki seleksi kompetensi tahap 1.
Sedangkan untuk tahap 2 sendiri masih dalam proses seleksi administrasi.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Manfaatkan Lahan Ketahanan Pangan dan Tebar Ribuan Bibit Ikan
Setelah menjadi seorang PPPK, nantinya tenaga honorer akan menerima hak yang sama dengan ASN lainnya, termasuk PNS.
Berikut ini hak-hak yang akan diterima tenaga honorer setelah mendapatkan NIP:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: