Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian pada t30 Mei 2024, Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Abdullah Karim, S.H. M.M. bersama Kanit Reskrim IPDA Anggiat H Silalahi,S.H dan Anggota melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA:B2SA Goes To School di OKI, Ajarkan Generasi Muda Konsumsi Gizi Seimbang
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Uban di Usia 40 Tahun, Pakai Bumbu Dapur Ini
Selain itu, juga dilakukan interogasi saksi-saksi dan cek TKP.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencium keberadaan tersangka di rumahnya.
Selanjutnya Petugas berhasil mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone korban laludia larikan.
BACA JUGA:Berangkatkan 227 Calon Jemaah Haji, Pj Bupati OKI Titip Pesan Ini
Selanjutnya terhadap Pelaku dan BB yang didapat diamankan di Polsek Muara Lakutan, diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammaf Abdul Karim, SH MM kepada wartawan.
Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Handphone jenis Vivo Y28, dan sebuah kotak handphone jenis Vivo Y28.
"Dihadapan penyidikan, tersangka Uzi mengakui telah melakukan pencurian sebuah handphone mrek VIVO Y28.
BACA JUGA:Hebat! Di Depan Pemimpin Arab, Presiden China Akui Negara Palestina
BACA JUGA:Selain Jakarta Dipindah Ke IKN, 4 Negara Ini Pernah Pindahkan Ibukotanya, Mana Saja?
Dengan cara berpura-pura membeli handphone, setelah handphone dipegang pelaku, di alalu ke arah belakang rumah korban," terangnya.