Tak Sampai 12 Jam, Polsek Muara Lakitan Bekuk Pencuri Hp

Jumat 31-05-2024,18:04 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

MUSI RAWAS, PALPRES.COM -  Tak sampai 12 jam, Polsek Muara Lakitan bekuk pencuri hp, Kamis 30 Mei 2024.

Tersangka pencurian hp tersebut yakni M Fauzi alias Uzi (31), warga Dusun I Desa Nganti Kec.Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin. 

Guna pengembangan penyidikan, tersangka M Fauzi alias Uzi diamankan di sel Mapolsek Muara Lakitan.

Menurut informasi yang diterima wartawan, tindak pidana pencurian hp yang dilakukan tersangka terjadi di rumah korban Dian Permata Sari (30) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Desa Prabumulih 2 Kec.Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.

BACA JUGA:JAGA LISAN! Inilah 5 Weton Pemilik Ilmu Lidah Api Satrio Piningit Sabdo Pandito Ratu

BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Pererat Silahturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Pencurian hp terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dia mendatangi konter handpone di rumah korban dengan alasan ingin membeli handpone.

Korban tanpa prasangka buruk, kemudian mengeluarkan handpone ke pelaku tersebut.

Setelah handpone tersebut ditangannya, lalu pelaku tersebut langsung berlari ke arah samping rumah korban menuju ke halaman belakang sambil membawa handpone korban.

BACA JUGA:Bunda Harus Tau! Ini 5 Cara Mendidik Anak dengan Baik dalam Keluarga, Nomor 1 dan 2 Sepele Namun Penting

BACA JUGA:Fakta Baru, Israel Gunakan Senjata Mematikan Buatan AS saat Serangan Militer ke Rafah

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handpone jenis VIVO Y28 beserta kotaknya.

Jika ditaksir dengan uang lebih kurang Rp.2.800.000.

Oleh korban, peristiwa itu laporkan ke Polsek Muara Lakitan guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kategori :