PALPRES.COM - Sederet motor matic yang mewajibkan pengendaranya memiliki SIM C1 karena berkubikasi diatas 250 cc.
Sejak beberapa waktu lalu santer terdengar bahwa Korlantas Polris secara resmi mulai menerbitkan SIM C1.
Surat izin Mengemudi kategori ini berbeda dengan SIM C biasanya.
Pasalnya, hanya pengendara kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi antara 250-500 cc yang wajib memilikinya.
Oleh karena itu, sebagai pengendara kendaraan roda dua, kamu wajib mengenali jenis-jenis motor yang pengendaranya perlu memiliki SIM C1.
BACA JUGA:3 Keunggulan Dari Tablet Kecil Huawei MatePad T8 yang Terjangkau dan Membantu Aktifitas Harian Kamu
BACA JUGA:JADI PESAING BERAT DI KELAS SUV! Wuling Almaz Palling Dicari di Bursa Mobil Bekas
Termasuk juga untuk motor matic. Berikut beberapa motor matic yang pengendaranya harus punya SIM C1 yang kamu harus ketahui!
Honda X-ADV
Honda X-ADV tergolong dalam jajaran motor big bike besutan Honda.
Motor ini dibekali mesin berkapasitas 745 cc, berpendingin cairan, SOHC, dan 8-katup dengan konfigurasi parallel twin-cylinder.
Mesin tersebut kemudian dipasangkan dengan sistem transmisi DCT 6-percepatan.
BACA JUGA:Cuma Modal e-KTP dan KK, Kamu Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni Mendatang, Begini Cara!
BACA JUGA:5 Keistimewaan yang Dimiliki Oleh Mobil Toyota Rush, dan kembali Viral Karena Banyak Dicari Kolektor
Percepatan mesin tersebut diklaim dapat menghasilkan tenaga maksimum hingga 40,3 kQ/6.250 rpm.