FIX! Mulai Hari Ini Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, 4 Golongan Masyarakat Ini Dapat Jalur Khusus

Sabtu 01-06-2024,15:02 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Sementara itu, Fauzi salah seorang agen LPG 3 Kg di Jakarta mengaku tidak ada perubahan jumlah pembeli Gas melon di toko miliknya meski aturan penggunaan KTP mulai diberlakukan.

BACA JUGA:Banjir di Baturaja, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Tetap Lancar

BACA JUGA:Jamin Pasokan LPG 3 kg di OKU Timur, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Himbau Warga Beli ke Pangkalan Resmi

"Sejauh ini yang beli masih seperti biasa, namun dengan aturan baru ini kami jadi debat kusir dengan konsumen, banyak yang complain kenapa beli LPG mesti pakai KTP,"ungkap Fauzi. 

Sementara itu keluhan juga datang dari penjual pengecer. 

Rahmat salah seorang penjual pengecer gas LPG 3 kg di Jakarta mengeluhkan dengan penerapan aturan membeli gas melon wajib membawa KTP. 

"Jadi sengsara kita (beli LPG pakai KTP), kan kita beli cash masa' masih disuruh pakai KTP, kecuali kalau kita nyolong,"keluhnya.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Himbau Warga OKU Beli LPG 3 Kg di 7 Pangkalan Resmi, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Pastikan Stok LPG 3 kg Terpenuhi, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Suplai 2.240 Tabung di OKU Selatan

Salah seorang pedagang gorengan di Jakarta, Solehudin mengaku telah melakukan pendaftaran sebagai pembeli Gas LPG 3 Kg ke pihak Agen. 

"Repotnya pas di awal aja pas daftar pakai KTP dan KK, sekarang sudah nggak lagi soalnya sudah terdaftar,jadi langsung bisa beli aja,"ucap Solehudin.

Subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yakni termasuk 4 golongan berikut:

1. Rumah tangga Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 3.360 Tabung di Muratara

2. Usaha mikro Kelompok masyarakat usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Kategori :