Sedangkan sisanya 5 orang nelayan, masih menjalani hukuman di penjara Phuket, Thailand.
BACA JUGA:Hadiri Launching Batik Bejumpe Berkilau, Pj Ketua TP PKK Muba Katakan Ini
BACA JUGA:5 Mobil Ini Digemari Masyarakat Indonesia, Simak Daftarnya!
Sebagai informasi, sepanjang 2024, tercatat terjadi 69 kasus penangkapan nelayan lintas batas Thailand.
Para nelayan itu tertangkap di Laut Andaman.
Dimana 30 diantaranya telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat RI Songkhla.
Sementara saat ini, 6 nelayan masih menjalani hukuman di Thailand.
BACA JUGA:Lantik Tim Keluarga dan Relawan Pemenangan, Herman Deru Minta Ini
BACA JUGA:Prabowo Akan Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Prajurit TNI Siap Bertugas Kapanpun dan Dimanapun!
Selamatkan 5 Nelayan
Sebelumnya, 5 nelayan asal Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang lebih dari 10 jam terapung dan terombang-ambing di laut, berhasil diselamatkan.
Nasib nahas dialami para nelayan ini, setelah kapal mereka yang sedang bersauh menangkap ikan di sekitar perairan Selat Melaka kapal kontainer yang tidak dikenal pada 16 Mei 2024 di pagi hari.
Mengetahui informasi tersebut, pada 17 Mei 2024, KJRI Penang langsung berkoordinasi dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KBRI Kuala Lumpur dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Best Regional Champion 2024 oleh The Asian Post
“Termasuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Pimpinan Kementerian Luar, guna melakukan penyelamatan dan pelindungan para nelayan WNI," ujar Wanton Saragih, Konsul Jenderal RI di Penang.