Kekejaman terus dilakukan oleh militer Israel di Gaza, Palestina.
BACA JUGA:Ini Deretan Formasi CPNS 2024, Fresh Graduate Berpeluang Besar
BACA JUGA:Timnas Indonesia Ditahan Imbang Tanzania 0-0, Nathan Tjoe-A-On Malah Jadi Trending, Mengapa?
Serangan militer Israel mendapatkan perlawanan sengit dari pejuang Hamas.
Korban jiwa dari masyarakat sipil Palestina yang jatuh, jumlahnya sudah tak terhitung.
Salah satu serangan mematikan militer Israel, yakni saat membom kamp pengungsi Tal al-Sultan di Rafah, Palestina.
Serangan tersebut menyebabkan puluhan warga sipil pengungsi yang didominasi anak-anak dan kaum wanita, tewas terbakar.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 17 Diberangkatkan ke Tanah Suci, Embarkasi Palembang Tersisa 2 Kloter Lagi
BACA JUGA:Dukung HD – CU, Ini Penegasan dari Tokoh-tokoh Palembang
Serangan militer Israel terhadap kamp pengungsi Tal al-Sultan di Rafah, Palestina, menguncang kecaman dari dunia internasional.
Salah satunya Afrika Selatan, yang melakukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahmakah Internasional.
Pasalnya, Afrika Selatan menyebut apa yang diperbuat militer Israel adalah sebuah genosida atau pemusnahan satu etnis tertentu.
Dalam sejumlah persidangan, akhirnya mayoritas hakim Mahkamah Internasional menjatuhkan sanksi pada Israel.
BACA JUGA:10 Negara Termiskin di Dunia, Indonesia Apakah Termasuk?
BACA JUGA:ISRAEL CEMAS! Musuh Bebuyutannya Akhirnya Calonkan Diri Jadi Presiden Iran
Sanksi pertama Mahkamah Internasional, yakni memerintahkan kepada militer Israel untuk menarik diri dari Rafah, Palestina.