PALPRES.COM- Berikut ini daftar motor yang kena aturan SIM C1.
Para pengendara sepeda motor wajib tahu, jika pemerintah melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan SIM C1.
Aturan SIM C1 ini telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 27 Mei 2024 lalu.
Belum banyak masyarakat terutama pengendara yang tahu terkait aturan SIM C1 ini dan kendaraan apa saja yang terkenda aturan ini.
BACA JUGA:Buruan SERBU! Inilah Daftar Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Pemerintah Mulai Rp5 Jutaan
BACA JUGA:5 Motor Sport Paling Digemari Dengan Harga Mulai Dari Rp30 Jutaan
Namun perlu diketahui, penerapan SIM C1 ini diharapkan dapat lebih meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor dengan kubikasi mesin besar.
Motor dengan kubikasi 250-500 cc memiliki performa dan tenaga yang lebih besar dibandingkan motor pada umumnya.
Sehingga pengendara membutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus untuk mengendarainya dengan aman.
Pengendara diberikan Waktu 1 tahun untuk dapat segera beralih ke SIM C1.
BACA JUGA:Bahaya Kebiasaan Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Depan Motor Saat Berkendara, Bisa Sebabkan...
BACA JUGA:Berdesain Sporty Layaknya Beat, Motor Listrik Ini Sekali Cas Langsung Bisa Keliling Palembang
Artinya, tidak ada penilangan bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1 hingga 27 Mei 2025.
Untuk bisa mengurus SIM C1, pengendara harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan membayar biaya pembuatan sebesar Rp100 Ribu.
Lantas, motor jenis apa yang kena aturan SIM C1?