PALPRES.COM – Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pemerintah akhirnya mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Diungkapkannya, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri dari Dhony Rahajoe yang kemudian disusul surat pengunduran diri dari Bambang Susanono.
BACA JUGA:Kamu Bokek?, Mau Tau Cara Aktifkan DANA Paylater?, Cuma Siapkan KTP Lhooo!
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden Joko Widodo menerima surat pengunduran diri Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe lalu beberapa waktu berikutnya Pak Presiden Joko Widodo juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ucap Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Kemudian Pratikno menyebutkan, Presiden Jokowi pun telah meneken surat keputusan presiden terkait pemberhentian Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN.
"Hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pak Bambang sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Selain itu juga Presiden mengucapkan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," terang Pratikno.
BACA JUGA:Netizen Terharu Jay Idzes Kalungkan Bendera Indonesia Rayakan Venesia Promosi Serie A
BACA JUGA:TP PKK Muba Bakal Bangun Rumah Cinta Untuk Masyarakat, Apa Sih Manfaatnya?
Sekadar informasi, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik oleh Jokowi sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN untuk periode 2022-2027 yang berlangsung pada 10 Maret 2022.
Sebelum bertugas di Otorita IKN, Bambang Susantono dikenal luas sebagai seorang pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi di Indonesia.
Bambang Susantono juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) yang memiliki spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.