Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT Dari Kemensos? Lakukan 2 Cara Ini Supaya Terdata Di DTKS 2024

Senin 03-06-2024,20:52 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Cara yang  bisa kamu lakukan untuk daftarkan dirimu atau orang lain ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tahun 2024 guna dapat bansos PKH maupun BPNT.

Kementerian Sosial telah  berupaya keras untuk terus memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil sejak April 2021 lalu.

Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI. 

Bantuannya meliputi PKH, BPNT, BLT-BBM, KIS, PIP, dan Bansos Atensi (Permakan lansia, permakan disabilitas, Yatim Piatu, PENA), dan Bansos Rumah Sosial Terpadu (RTS).

BACA JUGA:Cuma Rp 1 Jutaan, Simak 5 Rekomendasi Hp Keren di Bulan Juni Dengan Performa dan Fitur Berasa Premium

BACA JUGA:Review Redmi Note 10 Pro yang Miliki Kamera Bagus Saingi iPhone di Harga Mulai Rp 3 Jutaan?

Sebagai tambahan informasi, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama. 

Ada dua acara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS. Pertama melalui cara online melalui aplikasi cek bansos.

Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK. Caranya adalah sebagai berikut:

1.Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

2.Bila belum terdaftar, maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

BACA JUGA:5 Motor Sport Trail yang Populer di Indonesia, Irit BBM dengan Performa Apik

3.Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

4.Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Kategori :