Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT Dari Kemensos? Lakukan 2 Cara Ini Supaya Terdata Di DTKS 2024

Senin 03-06-2024,20:52 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Toyota Agya & Daihatsu Ayla Generasi 2, Mana yang Miliki Performa Lebih Keren?

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Anak Sungai Kelingi Lubuklinggau, Basarnas Palembang Lakukan Ini

Pada pengajuan ini semua daa berasal dari ketetapan yang telah disahkan jadi tidak bisa diganggu-gugat. Keakuratan data, semuanya dikembalikan kepada daerah yang telah mengajukannya.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin , dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui, bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta-merta langsung bisa mendapatkan bantuan.

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

BACA JUGA:Cuma Rp 1 Jutaan, Simak 5 Rekomendasi Hp Keren di Bulan Juni Dengan Performa dan Fitur Berasa Premium

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

Hal ini memungkinkan terjadi, dikarenakan setiap tahunya aka nada penerima bansos yang akan digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan karena telah mampu maupun keinginan sendiri), ataupun meninggal dunia. Hal tersebut, menyebabkan kepesertaan bansosnya hilang.

 

 

 

 

 

 

Kategori :