PERHATIKAN! 6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memakai Pinjaman Online

Rabu 05-06-2024,11:27 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Berarti perusahaan penyelenggara pinjol sudah patuh dan beroperasi sesuai dengan ketentuan dari OJK. 

Jika sudah berada di bawah naungan OJK, maka kamu akan terhindar dari penipuan. 

Untuk mengecek langsung, kamu bisa membuka website resmi OJK atau melalui telepon di 157 dan WhatsApp di 081-157-157-157.

BACA JUGA:Belanja Dulu Bayar Nanti, Ini Cara Mudah Daftar dan Aktivasi OVO PayLater, Solusi Tepat di Tanggal Tua

BACA JUGA:Aktifkan Paylater di Livin Mandiri Dapatkan Pinjaman Hingga Rp20 Juta, Begini Langkah-langkahnya

4. Perhatikan Biaya dan Bunganya

Perusahaan yang membuka pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya.

Dan suku bunga dengan transparan kepada calon nasabah yang akan melakukan pinjaman. 

Bahkan sudah ada fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah, jadi kamu bisa mengetahui berapa cicilan setiap bulannya. 

Pinjaman online yang telah terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang tinggi. 

Rata-rata suku pinjaman bunga tidak akan melebihi dari 0,4 persen per hari.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Resikonya Jika Nunggak Bayar Paylater

BACA JUGA:Solusi Butuh Dana Cepat! Ini Cara Terbaru Pinjam Uang di Bukalapak Paylater Cair Langsung ke OVO

5. Membaca Detail Persyaratan

Nah, ketika kamu sudah yakin untuk melakukan pinjaman online, maka kamu juga harus membaca detail persyaratan pada perusahaan pinjol tersebut. 

Usahakan untuk membaca secara keseluruhan persyaratan dan informasi terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Kategori :