PALPRES.COM - Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diminta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau Kepesertaan JKN aktif.
Aturan baru ini bakal diujicoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 wilayah Indonesia.
Ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Bahkan, syarat tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Ratusan Ikan Koi Mati Gegara Blackout, Warga di OKI Sumsel Merugi Rp30 Juta, Tuntut Solusi PLN
Terlebih, aturan ini dilandasi atas instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menuturkan, bahwa aturan ini untuk meningkatkan konsep prinsip dari JKN yaitu gotong royong.
"Hal ini yang harus digaris bawahi.
Justru, semakin mempercepat dan mempermudahkan masyarakat," ujar Nunung.
BACA JUGA:Dana BLT Rp500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS KIS Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!
Lanjut Nunung, hal ini sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif lantaran prinsip dari JKN ini gotong royong.
Selain itu, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Saat ini, terdapat sekitar 63 juta masyarakat Indonesia yang tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.