Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Rabu 05-06-2024,15:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sama halnya dengan kebijakan lainnya, selalu ada pro dan kontra di masyarakat terkait aturan baru ini.

BACA JUGA:Ayo Lamar Disini! BUMN PT Indah Karya (Persero) buka Lowongan Kerja Magang Terbaru

BACA JUGA:2 Jenis BLT Siap Salur hingga Rp5 Juta di Awal Juni, Bukan Bansos PKH Maupun BPNT Sembako

Seperti dikutip dari akun instagram undercover.id, banyak warganet yang kontra dengan kebijakan baru tersebut.

Banyak pula masyarakat yang mempertanyakan hubungan antara BPJS Kesehatan dengan pembuatan SIM.

Menurut mereka, kedua hal ini tidak ada hubungannya.

Sementara itu, terdapat komentar yang sinis yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak dicover oleh BPJS.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Punya Skuad Mentereng, Ini Target PSSI Untuk Laga Kontra Irak dan Filipina

BACA JUGA:BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA dan SMK sederajat

"Padahal kecelakaan lalu lintas tidak dicover sama BPJS Kesehatan," tulis komentar akun instagram Mamdhit.

Demikian informasi mengenai pembuatan SIM bakal diminta bukti kepesertaan JKN aktif atau BPJS Kesehatan.

Kategori :