Kemensos Bagikan Bansos PKH Tahap 3 Bagi 5 Kategori Masyarakat Pemilik KK, Komponen Tambahan Rp10 Juta

Rabu 05-06-2024,17:36 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM – Deretan masyarakat yang berpeluang mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos (Kemterian Sosial) ditahun ini.

Kabar bahagia hadir bagi selurh masyarakat ditanah air.

Mulai dari yang tinggal di perkotaan sampai dengan pedesaan. 

Ditahun ini, Kemensos melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tidak mampu baik dalam hal keterbatasan fisik maupun ekonomi untuk masuk sebagai penerima bansos dari Kemensos. Terutama bansos PKH yang sasar 10 juta KK (Kartu Keluarga).

BACA JUGA:Mana yang Lebih WOW, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Exceed, Cek Sederet Perbedaannya!

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Seperti diketahui DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan. 

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya karena merupakan daftar tunggu dari semua bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemensos RI.

Bagi kamu yang memliki NIK KTP, dan KK ternyata berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun ini dengan catatan harus memiliki 5 kriteria atau Kartu Keluarga (KK) berciri ini. Apa saja cirinya, mari kita bahas bersama.

Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat. NIK haruslah benar angkanya, nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.

Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.

Pertama bisa melalui whatsApp, hotline telepon maupun sms, email, website resmi Kemndagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.

Kategori :