Ketiga haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular.
Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan nik dan kk tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya.
Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 10 tersebut berkurang. Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.
Kartu Keluarga Yang ada Komponennya
BACA JUGA:5 HP Vivo X100 Series Ini Cocok Banget Buat kamu yang Ngaku Sebagai Konten Kreator
Keempat, dikarenaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak ekolah yang terdata di Dapodik.
Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).
Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH.
Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK Resmi dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara. Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.
BACA JUGA:3 Keunggulan Dari Tablet Kecil Huawei MatePad T8 yang Terjangkau dan Membantu Aktifitas Harian Kamu
BACA JUGA:Tecno Phantom V Flip 5G, HP Lipat Murah dengan Kamera Mantap, Favorit Fotografer Mobile
Kartu Keluaga yang Telah di SK-Kan Sebagai Penerima
Kelima adalah KK (Kartu Keluarga) yang masuk dalam SK (Surat Keputusan) penerima bansos di tahun 2024. Kemudian masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan setiap periode penyaluran. Baik per dua bulan, maupun per tiga bulan.
Sebagai tambahan informasi, pada pertengahan tahun ini komponen PKH bertambah. Yaitu masyarakat yang masuk kedalam korban pelanggaran HAM (Hak Azazi Manusia) dengan nilai bantuan Rp10.000.000,- per tahun.
Nah itulah tadi beberapa hal yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat!