Soal Mafia Tanah, AHY Titip Pesan Ini kepada Indra Gunawan

Kamis 06-06-2024,19:58 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

DEPOK, PALPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menitip pesan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, untuk tidak ragu memberantas mafia tanah.

Menariknya, penegasan AHY ini diutarakan di depan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol. Arya Perdana dan Dandim 0508 Depok Kol. Inf. Iman Widhiarto, Kamis 6 Juni 2024. 

Saat itu AHY dan rombongan, baru saja menyaksikan peninjauan pengukuran tanah oleh petugas ukur dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Bara.  

“Pak Indra jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. 

BACA JUGA:Mulai Dari Rp13 Jutaan, Simak Deretan Harga Motor Listrik Roda 3 Di Indonesia

BACA JUGA:Batu Akik Pirus Incaran Para Sultan Turki, Benarkah

Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja!” pesan Menteri AHY di depan warga yang disaksikan pula Kakanwil Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan jajaran BPN Kota Depok. 

AHY menegaskan, dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, dirinya selalu meminta jajaran Kantor Pertanahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk berani mengambil langkah serius, cepat dan terukur dalam menindak indikasi mafia tanah. 

“Di setiap daerah saya sampaikan demikian. 

Ambil langkah cepat dan konkret saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tegas AHY.  

BACA JUGA:Simak Kelebihan dan Kekurangan Suzuki Shogun 125 SP, Bebek Super Legendaris di Indonesia

BACA JUGA:Hasil Akhir Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak: Skuad Garuda Tumbang di Kandang Sendiri, Skor 0-2

Menteri AHY menekankan, bahwa pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Depok dalam upaya-upaya penegakan keadilan dan hukum. 

Menteri AHY juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi, dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam melawan mafia tanah.

Kategori :