Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya bersumber dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya bersumber dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan hasil observasi dan uji lapangan, pihaknya menemukan adanya patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi tersebut.
“Artinya apa? Papan sita yang dipasang penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim.
Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ujar Jan kepada wartawan.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan
BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
Jan menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi perubahan dakwaan tersebut karena menilai terdapat dugaan rekayasa dalam proses penanganan.
“Semoga ini bukan perkara titipan. Kami ingin penegakan hukum yang murni.
Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.
Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini
Kuasa hukum Haji Alim juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 Miliar.
Ia menilai angka tersebut tidak memiliki landasan yang jelas.
“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
