Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kab/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, kamu dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
BACA JUGA:6 Mobil Keluarga Berdesain Boxy, Kabinnya Luas, dan Muatan Banyak Diharga mUlai Dari Rp100.000.000
BACA JUGA:Mirip iPhone! 5 Hp Vivo Ini Cocok Buat Kamu Beli Punya Kamera Ultrawide
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda.
Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
Ibu hamil/menyusui
Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Anak SD/MI atau sederajat;
Anak SMP/MTs atau sederajat;
Anak SMA/MA atau sederajat;
BACA JUGA:Daftar 10 Produk Acne Patch Terbaik untuk Meredakan Jerawat yang Membandel di Wajah, Mulus Seketika!
BACA JUGA:UNIK BANGET! 5 Mobil Ini Berukuran Mini, Bikin Gemes Diharga Terjangkau
Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan