Korlantas Polri Evaluasi Sistem Contraflow Arus Balik Lebaran 2024, Singgung Batas Kecepatan hingga Safety Car

Jumat 07-06-2024,16:38 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Evaluasi sistem contraflow pada masa arus balik Lebaran 2024 dilakukan Korlantas Polri. 

Evaluasi ini sebagai dampak dari kecelakaan maut yang dialami Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat arus mudik.

“Kita melakukan evaluasi sistem contraflow pada masa arus balik Lebaran 2024 dan memang ada penerapan contraflow yang dilakukan pada saat itu,” ujar Irjen Aan Suhanan, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Kamis 6 Juni 2024. 

Evaluasi penerapan contraflow ini juga melibatkan pakar transportasi.

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

BACA JUGA:Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba

Hal ini dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik jika dibandingkan penerapan sebelumnya.

Dari hasil saran dan masukan, saat melakukan contraflow untuk bisa menambahkan elemen penting, seperti adanya safety car.

Keberadaan safety car ini dianggap penting karena memiliki peran untuk bisa mengendalikan kecepatan kendaraan. 

Sehingga kendaraan yang melintas di jalur contraflow kecepatannya bisa dibatasi.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kedatangan 2 Pemain Liga Top Eropa Jelang Lawan Filipina, Siapa Saja Mereka?

BACA JUGA:PLN Icon Plus dan PLN 'Groundbreaking' Telecommunication and Digital Centre Wujudkan Kota Masa Depan di IKN

Pengemudi dihimbau hanya boleh memacu kendaraannya maksimal 60 km per jam.

“Adanya safety car yang ada di jalur contraflow ini membuat kendaraan yang melintas tidak memacu kendaraan yang melebihi batasan yang jadi ketentuan,” jelasnya.

Lalu ada juga tambahan batas lajur, karena kenyataan di lapangan pada saat kejadian terlalu renggang, akibatnya rentan memicu terjadinya kecelakaan.

Kategori :