PALPRES.COM - Momen Hari Raya Idul Adha, umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Di Indonesia, hewan kurban paling umum adalah sapi dan kambing.
Namun sebagian orang meyakini bahwa hewan kurban itu haruslah berjenis kelamin jantan, benarkah?
Mengutip dari Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Ahyar dan Najibullah (2021:9), kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat atau mendekatkan diri.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini 6 Ciri Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban
BACA JUGA:Alami Kenaikan, Potensi Ekonomi Kurban 2024 Tembus Rp28 Triliun
Menurut istilah, kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Kurban dilaksanakan dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Rasulullah saw sangat menganjurkan setiap muslim yang telah dewasa untuk berkurban.
Lantas, apakah kurban harus kambing jantan?
BACA JUGA:Ini Daftar Kambing Kurban Termurah untuk Idul Adha 2024 dan Cara Memilihnya
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini 5 Larangan Bagi Orang Berkurban, Nomor 2 Memotong Kuku
Dikutip dari situs resmi zakat.or.id, tidak diatur dalam Alquran dan hadis bahwan hewan kurban haruslah berjenis kelamin jantan atau betina.
Namun para ulama meng-qiyas-kan persoalan jenis kelamin hewan kurban dengan hewan untuk akikah.
Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi berpendapat bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan tentang penggunaan hewan berkelamin jantan atau betina untuk akikah.