“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
BACA JUGA:Ini Cara Berkurban Saat Idul Adha, Awas Jangan Salah Kaprah!
BACA JUGA:3 Tips Mengelola Daging Kurban Pada Saat Lebaran Idul Adha, Dijamin Empuk dan Tak Amis
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan, umat Islam boleh memilih hewan kurban jenis apa saja, terlepas itu jantan atau betina.
"(Kurban) tidak harus dan tidak mesti jantan," ucapnya.
"Yang penting memenuhi syarat; jenis, usia, dan kondisi fisik, serta kesehatannya," terang Asrorun.
Syarat Hewan Kurban
Hewan untuk kurban harus dipilih yang memenuhi persyaratan. Berikut ini syarat-syarat kurban.
1. Hewan Ternak
Hewan yang bisa dikurbankan adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Terdapat ketentuan seekor kambing atau domba untuk 1 orang dan seekor sapi, kerbau, atau unta untuk 7 orang.
2. Cukup Umur
Umur hewan yang sah untuk dikurbankan adalah sebagai berikut.
Unta minimal 5 tahun atau lebih.