Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia

Minggu 09-06-2024,09:03 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut.

BACA JUGA:Ibadah Haji dan Umrah Lebih Lancar dan Nyaman Pakai Paket Khusus Indosat Ooredoo Hutchison

BACA JUGA:Besok, Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Palembang Berangkat Menuju Tanah Suci

Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

 

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).

BACA JUGA:Besok, Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Palembang Berangkat Menuju Tanah Suci

BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Apresiasi Embarkasi Palembang, Beri Layanan Optimal ke Jemaah Haji Risti

Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

 

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA:Hari Ini Jemaah Haji Kloter 16 Berangkat Menuju Tanah Suci, Seluruh Jemaah Gelombang 1 Sudah di Mekkah

Kategori :