Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia

Minggu 09-06-2024,09:03 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024.

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

BACA JUGA:Jamaah Haji Ekstra Waspada, Suhu Panas di Mekkah Capai 48 Derajat Celsius Saat Musim Haji

BACA JUGA:Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah secara Murur, Kemenag: Disiapkan 4 City Bus per Maktab

Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, panggilan akrabnya, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.

“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu 8 Juni 2024.

Ada sejumlah kriteria hewan dam.

Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu:

BACA JUGA:PPIH Ingatkan Jemaah Haji Selalu Bawa Identitas Diri saat di Luar Hotel

BACA JUGA:Pergerakan dari Arafah dengan Skema Murur Menyasar 25 Persen Jemaah Haji

a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan

b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat.

Kategori :