PALPRES.COM - Simak jadwal pencairan bantuan PIP Pelajar via Kartu KIP dan besaran dana yang diterima oleh setiap siswa atau siswi.
Setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran Perlisos (Perlindungan Sosial) menjadi hampir Rp500 triliun. Maka, dari anggaran tersebut akan disalurkan ke beberapa kementerian.
Salah satu dari beberapa kementerian yang kecipratan adalah Kemendikbudristek.
Dimana Perlinsos akan disalurkan kedalam bentuk bantuan untuk pelajar dan mahasiswa yang disebut PIP (Program Indonesia Pintar). Kemudian disalurkan berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
BACA JUGA:Butuh Rekomendasi HP Buat Orang Tua? Ini 5 Merek yang Bisa Jadi Referensimu
BACA JUGA:7 Tips Mencegah Es Menggumpal di Freezer Kulkas Kamu, Wajib Tau
Kita ketahui bersama, bahwa bantuan PIP ini merupakan inisiatif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertujuan untuk mengurangi beban keuangan siswa yang menghadapi kesulitan keuangan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini mengumumkan untuk alokasi penerima bantuan PIP khususnya untuk pelajar akn diteruskan, dan ditambah di 2024 ini.
Dengan rincian penambahan kuota sebagai berikut: pada jenjang SMA sebanyak 567.531 siswa dan jenjang SMK sebanyak 99.104 siswa.
Mengenai besaran bantuan juga akan dinaikan signifikan dari sebelumnya.
BACA JUGA:4 Tips Ampuh Bersihkan Noda Kuah Opor dan Rendang di Baju, Wajib Tau Saat Lebaran
BACA JUGA:Ini 5 Tips Jitu Cegah Kucing BAB Sembarangan, Nomor 4 Paling Gampang, Dijamin Berhasil
Dimana Rp450.000 per tahun untuk siswa Sekolah Dasar. Rp750.000 per tahun untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Serta khusus pelajar SMA dan SMK naik menjadi Rp 1.800.000 per tahun.
Seperti yang telah dipahami oleh masyarakat, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan upaya penting pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa di Indonesia guna meringankan beban orang tua siswa yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak.