Sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Mnafaat (KPM) PKH itu sendiri.
Rentang jumlah yang didapat mulai dari Rp. 900.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,- per tahun. Disalurkan sebanyak empat Tahap.
Sebagai bantuan tunai, dan no tunai bersyarat penerima PKH wajib mengikuti P2K2 sebagai kewajiban dari pengambilan hak tersebut.
Serta berkomitmen mendaftarkan komponen yang mereka miliki kefasilitas pendidikan, dan kesehatan terdekat wilayah tinggal mereka.
BACA JUGA:Vivo Y100 5G HP Tanpa Kekurangan Kecuali 1 Hal Ini, Apa Ya?
BACA JUGA:Masukan Nomor KK dan KTP Pada Cekbansos, Kamu Bisa Dapat Dana BLT BPNT Rp200.000, Pada Juni ini
Kedua, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sering disebut dengan bansos sembako.
Dimana masyarakat pemerina akan mendapatkan bansos ini Rp. 200.000,- per bulan.
Dikalikan 12 bulan menjadi Rp. 2.400.000,-.
Dulu diawal kemunculan bansos ini disalurkan dalam bentuk paketan sembako.
Tetapi, setelah ditemukan banyak praktek korupsi bansos ini disalurkan kedalam bentuan tunai maupun non tunai ke 18,8 juta penerimanya yang tersebar diseluruh Indonesia.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 6S Pro Tawarkan AI Art yang Dapat Ubah Sketsa Jadi Karya Seni Digital Diharga Rp 7 Jutaan
BACA JUGA:Cari HP Dengan RAM yang Lebih Besar? Simak 5 Rekomendasinya! Harga Murah Bonus Kamera Tajam!
Ketiga, bansos Atensi Yatim Piatu (Yapi). Disalurkan perbulan Rp. 2.000.000,- melalui bank maupun kantor pos.
Bantuan ini pada awalnya menyasar anak yatim piatu usia sekolah korban Covid-19. Akan tetapi, sejak tahun 2022 bantuan ini diperluas jangkauannya, tidak hanya menyasar anak yatim yang ditinggal orang tua karena Covid-19 saja.
Keempat, BLT DD yang berubah nama menjadi BLT Kemiskinan Ekstream. Jumalh yang didaapt perbulan Rp. 300.000,- disalurkan sepanjang tahun.