PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 75 lokasi Illegal Refinery (tempat masak BBM ilegal) yang ada di kabupaten Musi Banyuasin berhasil dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumsel, Polres Muba, Pomdam II Sriwijaya, Kodim 0401 Muba, SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Muba.
Tindakan penertiban dan pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Dirresktimsus Kombes Bagus Suropratomo yang dilakukan untuk illegal refinery di desa Tawas kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat hingga Sabtu 7-8 Juni 2024.
Kegiatan penertiban dan pembongkaran ini dilakukan tim gabungan setelah menindaklanjuti perintah dari Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sik.
Dimana Kapolda Sumsel berkomitmen ‘memerangi’ dan menertibkan segala bentuk praktik ilegal seperti halnya illegal refinery (tempat masak BBM ilegal) yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Ini sebagai tindaklanjut dari instruksi bapak Kapolda, Irjen A Rachmad Wibowo, turun ke lapangan melakukan penertiban sesuai hasil rapat koordinasi terkait Illegal drilling dan Illegal Refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus usai memimpin gelar pasukan gabungan.
Tim gabungan ini terdiri dari 365 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Kodim 0401 Muba, SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Muba
“Sebanyak 365 personel gabungan diterjunkan (20 Krimsus, 51 Brimob, 5 Intelkam, 4 Propam, 5 Humas, 10 Pomdam II Sriwijaya, 168 Polres Muba, 20 Kodim 0401 Muba, 23 SKK Migas, 50 Satpol PP Muba, 10 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba, akan melakukan penertiban,” terangnya.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Coffe Morning Bersama POM TNI, Tingkatkan Sinergitas Penegakan Hukum Disipin
BACA JUGA:Tertibkan Tempat Masak Minyak Ilegal, Polda Sumsel Gelar Apel Gabungan di Desa Mekar Sari
Dari data yang ada selama 2 hari bekerja di lapangan, Tim Gabungan ini berhasil menertibkan 75 lokasi illegal refinery di desa Tawas kecamatan Keluang.
Pada hari pertama, Kamis 7 Juni 2024 penertiban di tiga blok atau ada sekitar 41 tempat penyulingan minyak ilegal.
Sedangkan di hari kedua, pada Jumat 8 Juni 2024, Tim Gabungan melakukan penertiban di empat Blok yang terdapat 34 tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).