Gaji tersebut juga bakal meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Batu Akik Ini Tersebar di 7 Negara, Motifnya Mirip Bulu Monyet
BACA JUGA:Lowongan Kerja PPNPN di Pengadilan Negeri untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat
Selai itu, ada tunjangan lain yang diberikan untuk menambah semangat kinerja yakni uang makan lembur dan uang lembur itu sendiri di luar gaji pokok.
Seperti tercantum dalam UU PMK Nomor 49 Tahun 2023, non ASN ini bakal menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per hari serta uang makan lembur Rp30.000 per hari.
Tak hanya itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.
Hal ini tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Merangkak Naik, 1 Gram Dibanderol Rp1.330.000
BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1 Penempatan Berbagai Kota Ini Syaratnya
Misalnya, nominal gaji golongan ini tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dan terendah di Jawa Tengah.
Honorer satpam dan sopir DKI Jakarta tahun 2024 mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp5.615.000.
Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.
Di Provinsi Jawa Barat, nominal gaji satpam dan sopir yakni Rp3.777.000, sementara petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.
BACA JUGA:Heboh Meteor Jatuh di Sungai Lilin, Benarkah Bisa Kabulkan Permintaan?
Lantas, gaji honorer terenda yaitu di Jawa Barat.