Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah?

Selasa 11-06-2024,16:53 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Mendekati hari raya Idul Adha, mungkin banyak yang bertanya hukum potong kuku dan rambut bagi yang berkurban.

Banyak yang mengatakan jika tidak boleh memotong kuku dan rambut khususnya bagi yang berkurban.

Di Indonesia penentuan hari raya Idul Adha berdasarkan sidang isbat yang akan digelar pada 17 Juni 2024.

Seperti diketahui, di hari raya Idul Adha ini, umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah yakni kurban.

BACA JUGA:Ini Daftar Kambing Kurban Termurah untuk Idul Adha 2024 dan Cara Memilihnya

BACA JUGA:Persiapan Idul Adha, 70 orang perwakilan DKM Masjid Ikuti Sosialisasi Juru Sembelih Halal

Untuk melakukan kurban ini ada ketentuan yang harus diikuti khususnya untuk shohibul qurban atau orang yang melakukan kurban.

Ketentuan tersebut mengenai tidak boleh memotong kuku dan rambut sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.

Namun masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan hukum memotong kuku dan rambut.

Perlu diketahui bagi umat muslim, saat menginjak tanggal 10 Dzulhijjah maka untuk umat muslim yang melakukan kurban disarankan tidak memotong kuku dan rambut.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, BI Sumsel Kolaborasi dengan Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah dan Idul Adha, KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Tempat Duduk

Hal ini juga sesuai dengan hadits Nabi Muhmmad SAW.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Kategori :