Polemik Salam Lintas Agama, Ini 5 Sikap dan Rekomendasi dari BPIP

Selasa 11-06-2024,19:43 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

Sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tambah BPIP.

BACA JUGA:Hadir Diharga Rp 105 Jutaan, Simak Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Ignis yang Miliki Bentuk Unik

BACA JUGA:KPU Muba Ajak Media Tingkatkan Partisipasi Pemilih Hingga 90 Persen di Pilkada Muba 2024

Seharusnya, sebut BPIP, MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, dapat tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI," lanjut BPIP.

Sementara itu, berikut 5 sikap BPIP atas fatwa MUI soal larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan:

1. Secara teologis, terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. 

BACA JUGA:6 Objek Wisata yang Populer di Ogan Ilir, Wajib Kunjungi Masjid Megah dengan Arsitektur Gaya Arab-Eropa

BACA JUGA:5 Masjid Kampus di Indonesia yang Megah dan Unik, Salah Satunya Ada Kran Wudhu Tanpa Sentuh

Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir yang majemuk bukan mutlak, sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut. 

Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas, termasuk mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional. Seperti The Amman Message, 9 November 2004.

Marrakesh Declaration, 25-27 Januari 2016, tentang Hak-hak Minoritas Beragama di Dunia Islam.

Abu Dhabi Declaration, 4 Februari 2019, tentang Persaudaraan Umat Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Kehidupan Bersama (Declaration on Human Fraternity for World Peace and Living Togerher).

BACA JUGA:Mengapa Kucing Suka Memperlihatkan Bokongnya? Rupanya Ini Alasannya

BACA JUGA:Meskipun Punah, Tapi Tetap Menggoda! Ini Spesifikasi dari Honda Vario 150

Juga kesimpulan seminar internasional, Universitas Al-Azhar, Kairo, 27-28 Januari 2020; serta harus diuji secara publik. 

Kategori :