Polemik Salam Lintas Agama, Ini 5 Sikap dan Rekomendasi dari BPIP

Selasa 11-06-2024,19:43 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, akhirnya buka suara terkait masalah ini.

Dalam keterangan resminya, terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama.

BPIP menyinggung Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA:Tahun Ini Kuota Jemaah Haji Indonesia Terbanyak Sepanjang Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Loh, 5 Mobil yang Jadi Ikon Industri Otomotif Indonesia

Terbitnya ijtima MUI mengenai larangan salam lintas agama, dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP menyebut, bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita.

Sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Perahu Karam Dihantam Ombak, Lansia Warga Banyuasin Hilang di Sungai Ogan

BACA JUGA:Harganya Murah, Inilah 3 Motor Listrik Terlaris di Indonesia, Kekuatannya?

Demikian tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

BPIP menilai, hasil ijtima MUI dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa.

Kategori :