PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kemendikbudsrisatek menjelang kenaikan kelas dan tahun ajaran baru mendatang akan mencairkan kembali bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Tidak bisa disangkal, perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan ditanah air, terutama bagi siswa atau siswi kurang mampu sangatlah tinggi.
Terbukti dengan digulirkannya PIP (Program Indonesia Pintar) setiap tahunnya secara berkala.
Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai yang bertujuan membuka kesempatan lebih luas kepada putra putri Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
BACA JUGA:PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke 9 Kategori Masyarakat Berikut
BACA JUGA:PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000
Dihimpun dari berbagai sumber, penerima PIP ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta peserta didik dengan pertimbangan khusus.
Sementara jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:
Termin 1: Februari-April Termin 2: Mei-September Termin 3: Oktober-Desember. Dengan demikian, Juni 2024 ini masuk termin 2 penyaluran dana PIP tersebut.
BACA JUGA:BERSIAP! Akhir Juni Ini Akan Ada 4 BLT yang Dicairkan Pemerintah, Intip Daftarnya!
BACA JUGA:Masukan Nomor KK dan KTP Pada Cekbansos, Kamu Bisa Dapat Dana BLT BPNT Rp200.000, Pada Juni ini
Selanjutnya, untuk mengecek penerima manfaat PIP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini: Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id Klik "Cari Penerima PIP". Masukkan NISN dan NIK. Isi captcha.
Tekan "Cari Penerima PIP". Jika termasuk daftar penerima, data siswa terkait akan ditampilkan.
Khusus pelajar setingkat SMA atau sederajat akan mendapatkan Rp. 1.000.000. Anak SMP sederajat Rp. 750.000,-, dan anak SD sederajat Rp. 450.000,-.